SERANG, BANPOS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang berfokus pada pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
Penandatanganan ini berlangsung di Mapolresta Serang, Rabu (12/11).Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan.
Tujuannya adalah mendukung proses reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat dan secara aktif mencegah terjadinya residivisme.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Serang, Bapak Bayu Irsahara, dan Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Bapak Ade Kusmanto.
Kepala Bapas Kelas I Serang, Bayu Irsahara, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat krusial untuk menyukseskan program pembimbingan.
“Kami sangat mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini. Sinergi dengan Polresta Serang adalah langkah penting untuk mendukung keberhasilan program pembimbingan, pengawasan, dan pemberdayaan klien. Ini adalah wujud nyata negara hadir,” ujar Bayu Irsahara kepada BANPOS pada Rabu (12/11).
Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh jajarannya terhadap PKS ini.
“Polresta Serang mendukung penuh upaya bersama ini. Sinergi antara kepolisian dan pemasyarakatan sangat penting untuk membina serta memberdayakan klien pemasyarakatan agar mereka dapat beradaptasi kembali di masyarakat dengan baik,” kata Kombes Pol Yudha Satria dalam sambutannya.
PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan bersama, mulai dari pendampingan, pembinaan, hingga perlindungan hukum bagi klien.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) di wilayah Serang.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih efektif, sebagai langkah nyata mendukung reintegrasi sosial dan menekan angka pengulangan tindak pidana. (*)





Discussion about this post