SERANG, BANPOS – Lemahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten pada 2025, berdampak besar untuk belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, tambahan tunjangan penghasilan bagi PPPK, terutama yang diangkat tahun ini, harus menjadi tumbal pemangkasan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, Tambahan Penghasilan bagi PPPK untuk 2025 yang dianggarkan dari APBD perubahan, telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Padahal, tambahan penghasilan bagi PPPK yang diseleksi secara mandiri oleh Pemprov Banten sebelum 2025 mendapatkan Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran dan Pemprov Banten, lantaran jumlah PPPK angkatan 2025 itu banyak, lebih dari 11 ribu orang. Jadi tambahan penghasilan PPPK ditetapkan Rp350 ribu,” ujar salah satu sumber BANPOS pada Rabu (12/11).
Informasi tersebut membuat kecewa PPPK baru dilantik beberapa waktu lalu. Salah seorang PPPK yang enggan disebut namanya mengaku besaran tambahan penghasilan untuk 2025 itu berbeda jauh dengan tambahan penghasilan yang didapat oleh ASN pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, hal ini membuat dirinya dan beberapa teman PPPK lainnya merasa tidak adil.
“Iya kaget dapat informasi segitu (tambahan penghasilan Rp350 ribu). Padahal pengangkatan PPPK tahun sebelumnya diatas satu juta, bahkan dua juta. Tentunya kami berharap ada kebijaksanaan pimpinan (pemprov),” ujarnya kepada BANPOS.
Sumber lainnya menyebut bahwa kondisi ini menunjukan lemahnya keberpihakan Gubernur Banten, Andra Soni, kepada PPPK tahun 2025. Pasalnya, kesejahteraan bagi PPPK sangat berbeda dengan masa kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
“Ternyata, tanda tangan Andra Soni tidak se-sakti tanda tangan pak WH. Pada 2021 sampai 2023, PPPK yang mendapatkan SK bertandatangan WH lebih sejahtera, mendapatkan tambahan penghasilan bervariatif mulai dari Rp1,5 hingga Rp2,5 juta,” tegasnya.
Dia pun menuntut agar tambahan penghasilan baik bagi PPPK maupun ASN dihapuskan secara keseluruhan agar tidak muncul rasa diskriminasi antar ASN.
“Kalau memang PAD kita lemah, lebih baik hapuskan saja tambahan penghasilan baik untuk PNS maupun PPPK. Karena ada juga wilayah yang tidak memiliki tambahan penghasilan tapi tetap aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
“Kami bukan mempermasalahkan nominal, karena kami berawal dari honorer yang dimulai dengan gaji ratusan ribu. Tapi daripada ini menunjukkan ketidakadilan, lebih baik dihapuskan agar adil, ratakan saja semua di gaji,” tandasnya.
BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti. Namun, hingga berita ini ditulis, ia tidak memberikan respon terkait hal tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Muhsinin, membenarkan penetapan nominal tambahan penghasilan yang berbeda bagi PPPK di tahun 2025 tersebut.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran berkurangnya pendapatan daerah Provinsi Banten dan juga jumlah PPPK menjadi alasan utama penetapan nilai tersebut.
Ia berharap, kedepannya nominal tambahan penghasilan bagi PPPK dapat disesuaikan dengan Pejabat Negeri Sipil (PNS).
“Memang sementara mungkin karena jumlah P3K terlalu banyak, sementara APBD/PAD lagi berkurang. Mudah-mudahan kedepan ada perubahan, karena kasihan PPPK juga sama dengan ASN,” ujar politisi Golkar tersebut.
Diketahui, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, Muhsinin menegaskan bahwa PPPK harus mendapatkan hak yang setara dengan PNS.
“Seharusnya sama (besaran tambahan penghasilan), karena sama-sama punya hak,” tandasnya singkat.(*)










Discussion about this post