JAKARTA, BANPOS — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan penambahan gaji atau insentif bagi kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi.
Khozin menegaskan, pemberian insentif berbasis PAD sejatinya sudah diterapkan sejak tahun 2000 melalui PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Karena itu, menurutnya, mengulang kebijakan serupa tidak akan menyentuh akar persoalan korupsi di daerah. “Pencegahan korupsi harus dilakukan dengan membangun sistem, bukan sekadar menambah gaji atau insentif pejabat. Membangun sistem antikorupsi itu by law, bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia menilai momentum revisi UU Pilkada dan UU Pemilu bisa menjadi langkah awal memperbaiki sistem dari sisi hulu. Dengan perbaikan sistem politik dan tata kelola pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan lebih efektif daripada hanya mengandalkan pendekatan kesejahteraan pejabat.
Khozin menjelaskan, pemberian insentif kepala daerah berbasis PAD sejatinya dimaksudkan sebagai stimulus peningkatan kinerja dan dorongan kemandirian fiskal daerah. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 109/2000, diatur secara rinci besaran insentif yang dapat diterima kepala daerah sesuai capaian PAD masing-masing wilayah. “Filosofinya adalah penghargaan atas kinerja, bukan instrumen pencegahan korupsi. Jadi, menambah gaji kepala daerah tidak otomatis membuat sistem pemerintahan lebih bersih,” tegasnya. (*)











Discussion about this post