JAKARTA, BANPOS – Senayan meminta Pemerintah memastikan kestabilan sejumlah aspek sebelum melaksanakan redenominasi rupiah. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal menimbulkan dampak di berbagai aspek.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, ada sejumlah aspek yang harus diperkuat sebelum menjalankan kebijakan redenominasi rupiah. Yakni, ekonomi, sosial dan politik, hingga teknis. Setelah semuanya aman, proses redenominasi akan dilakukan dengan pembuatan undang-undang di parlemen.
“Apakah Pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” warning Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dia menegaskan, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol di belakang nominal rupiah tanpa konsekuensi. Kebijakan itu bisa memicu lonjakan harga yang signifikan jika aspek teknisnya tidak dipersiapkan dengan matang.
“Kalau aspek teknis itu belum siap, kalau harga Rp 280 dibulatkan Rp 300, maka inflasi yang terjadi. Itu yang paling mengganggu pikiran kami di Banggar,” terang politikus PDIP itu.
Legislator asal Madura itu mengatakan, RUU terkait redenominasi itu belum masuk ke dalam program legislasi DPR. Pemerintah sudah mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan mulai dibahas pada 2027. “Bagi saya, 2027 itu bagus, karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan, redenominasi mata uang rupiah perlu dilakukan dengan transisi secara bertahap. Hal tersebut demi menghindari risiko yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian. Misbakhun mengatakan, Pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya. Kebijakan ini mesti dijalankan dengan hati-hati.
“Jangan sampai menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata Misbakhun, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, dia menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga. Lakukan uji coba terbatas sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh. “Faktor paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Dia memastikan, DPR siap membahas RUU Redenominasi Rupiah sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional. Dengan catatan, seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang.
Redenominasi, lanjutnya, berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan. Namun, tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “DPR siap bekerja bersama Pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” terangnya.
Sementara, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan. Sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral. “Nanti mereka yang terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” jelas Purbaya.
Diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. (*)

Discussion about this post