SERANG, BANPOS – Pemprov Banten sempat menerapkan program pemutihan pajak yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170/2025 yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Karena tingginya animo masyarakat, kemudian kebijakan itu diperpanjangan hingga 31 Oktober 2025 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025.
Namun demikian, dalam kegiatan razia patuh pajak yang digelar Samsat Serang didampingi tim dari Kepolisian dari Polresta Serang Kota di Jalan Jend. Sudirman pagi ini menemukan adanya wajib pajak menunggak pajak kendaraannya hingga 10 tahun.
Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, pengendara sepeda motor asal Ciruas Kabupaten Serang berinisial NS itu menunggak pajak kendaraannya hingga 10 tahun yang terhitung sejak 18 Agustus 2015.
Diketahui, sasaran razia kali ini yakni kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Plt. Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa surat-surat kendaraan bermotor, termasuk STNK, BPKB, dan lain-lain.
Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang dan denda. (MPD)







Discussion about this post