Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemutihan 2 Kali Terbit Pergub, Penunggak Pajak 10 Tahun Masih Berkeliaran

by Edwin Mahesa
November 12, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemutihan 2 Kali Terbit Pergub, Penunggak Pajak 10 Tahun Masih Berkeliaran

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten sempat menerapkan program pemutihan pajak yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170/2025 yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Karena tingginya animo masyarakat, kemudian kebijakan itu diperpanjangan hingga 31 Oktober 2025 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026

Namun demikian, dalam kegiatan razia patuh pajak yang digelar Samsat Serang didampingi tim dari Kepolisian dari Polresta Serang Kota di Jalan Jend. Sudirman pagi ini menemukan adanya wajib pajak menunggak pajak kendaraannya hingga 10 tahun.

Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, pengendara sepeda motor asal Ciruas Kabupaten Serang berinisial NS itu menunggak pajak kendaraannya hingga 10 tahun yang terhitung sejak 18 Agustus 2015.

Diketahui, sasaran razia kali ini yakni kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Plt. Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa surat-surat kendaraan bermotor, termasuk STNK, BPKB, dan lain-lain.

Kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang dan denda. (MPD)

Tags: pajak kendaraanPemprov BantenPemutihan pajakRazia KendaraanSamsat
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Next Post
Prabowo Disambut Meriah Dengan 21 Dentuman Meriam Di Admiralty House Sydney

Prabowo Disambut Meriah Dengan 21 Dentuman Meriam Di Admiralty House Sydney

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh