CILEGON, BANPOS – Setelah menuai sorotan akibat parkir liar di bahu jalan nasional, kini Mie Gacoan Cilegon kembali disorot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak melaporkan proses rekrutmen kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnaker Cilegon, Hidayatullah, menyebut bahwa pihak manajemen Mie Gacoan tidak melakukan laporan rekrutmen sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
“Kita sudah panggil perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja, termasuk Mie Gacoan. Mereka merekrut sekitar 90 orang tapi tidak pernah melapor ke Disnaker,” ujar Hidayatullah, Selasa (11/11).
Menurut Hidayatullah, perusahaan wajib melaporkan setiap proses pembukaan lowongan kerja melalui sistem pelaporan resmi agar bisa diawasi dan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.
“Kami sudah berkali-kali sosialisasi, baik langsung maupun lewat media sosial. Rekrutmen harus dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi agar masyarakat bisa mengakses, dan perusahaan wajib berkoordinasi dengan Disnaker,” tegasnya.
Namun, lanjut Hidayatullah, manajemen Mie Gacoan justru melakukan rekrutmen sendiri tanpa mengikuti mekanisme tersebut, sehingga tidak memberikan kontribusi optimal terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kadang mereka bilang tidak tahu aturan, tapi bisa juga pura-pura tidak tahu. Saya sampai marah karena HRD perusahaan mestinya paham regulasi. Tidak ada alasan untuk tidak update terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujarnya kesal.
Disnaker Cilegon telah memanggil pihak manajemen Mie Gacoan untuk dilakukan pembinaan.
Selain Mie Gacoan, perusahaan lain seperti BYD juga dipanggil karena melakukan pelanggaran serupa.
“Kita panggil semua yang tidak lapor, termasuk Gacoan dan BYD. Ini pembinaan, tapi kalau diulangi, bisa ada sanksi sesuai aturan,” kata Hidayatullah.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N Widodo, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Cilegon wajib melaporkan setiap pembukaan lowongan kerja ke pemerintah daerah melalui Disnaker.
“Sekarang wajib lapor lowongan kerja. Mie Gacoan sudah kami panggil karena tidak berkoordinasi padahal mereka sudah melakukan rekrutmen,” ujarnya singkat.
Kasus pelanggaran rekrutmen ini menambah daftar persoalan yang melibatkan Mie Gacoan di Cilegon.
Sebelumnya, restoran milik PT Pesta Pora Abadi tersebut, disidak oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, pada Senin (3/11).
Sidak dilakukan karena bangunannya diduga belum memiliki perizinan yang lengkap. (*)



Discussion about this post