ASAHAN, BANPOS – Niat melindungi istri yang tengah hamil justru membawa Haris Fadila, warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ke balik jeruji besi. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam salah satu dari empat pria yang diduga mengeroyoknya di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, pada Kamis (6/11) dini hari.
Sebagaimana dilansir dari Serambinews.com peristiwa bermula ketika Haris tengah mengantarkan istrinya yang sedang hamil untuk membeli makanan. Malam itu, pasangan tersebut melintas di simpang Jalan Listrik dan berpapasan dengan tiga sepeda motor yang dikendarai empat pria. Tak lama berselang, para pria itu menghadang Haris dan menanyai dirinya dengan nada keras. “Istri saya sedang hamil dan kelaparan, jadi saya keluar untuk beli makan. Di jalan, kami dicegat empat orang. Mereka tanya-tanya, katanya saya lihat mereka. Saya tidak mau cari masalah, tapi mereka langsung menyerang,” ujar Haris saat ditemui di ruang penyidik Polres Asahan, Selasa (11/11).
Menurut Haris, meski sudah menjelaskan bahwa istrinya sedang hamil, para pelaku tetap menyerangnya. Ia mengaku panik dan berusaha melindungi istrinya. Dalam kondisi terdesak, Haris mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam salah satu dari pengeroyok. “Saya cuma membela diri. Istri saya ketakutan, saya khawatir dia kenapa-kenapa. Pisau itu saya bawa hanya untuk jaga-jaga karena malam sudah larut,” jelasnya. Akibat insiden itu, salah seorang pengeroyok mengalami luka serius dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dipulangkan oleh pihak keluarga. Sementara Haris langsung diamankan oleh polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, penikaman itu terjadi usai petugas menerima laporan adanya keributan di kawasan Jalan Imam Bonjol. “Petugas menerima laporan dari piket 110 bahwa ada keributan dan seorang pria tergeletak dengan luka tusuk. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang menikam diketahui bernama Haris Fadila,” jelas Imanuel.
Dikatakannya, Haris mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menjelaskan bahwa ia melakukannya karena hendak membela diri dari serangan kelompok pria tersebut. Namun, polisi tetap memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Korban luka juga sudah diperiksa, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Haris Fadila dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan hingga kini masih ditahan di Mapolres Asahan. (*)











Discussion about this post