JAKARTA, BANPOS – Ketua Poros Muda Indonesia sekaligus Koordinator LBHKu (Lembaga Bantuan Hukum Kasih Karunia), Frans Freddy, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus dugaan berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Frans menilai langkah tersebut merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan dengan baik (justice for all), memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum di Indonesia berjalan tanpa memandang status sosial atau politik individu yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya bersikap profesional dan netral dalam menindaklanjuti laporan, termasuk yang melibatkan isu sensitif di tingkat nasional,” ujar Frans Freddy.
Ia menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya membuktikan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum atas dugaan tindakan fitnah dan penyebaran hoaks, bahkan ketika isu tersebut menyangkut pejabat tinggi negara,” tegasnya.
Frans juga mengapresiasi ketegasan aparat dalam melawan disinformasi digital yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Penegakan hukum terhadap manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong merupakan langkah preventif yang krusial untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, berbasis fakta, bukan narasi palsu,” ucapnya.
Menurutnya, proses hukum ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap informasi yang disebarluaskan, terutama yang menyangkut kehormatan dan data pribadi seseorang, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Frans menegaskan dukungannya agar Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan adil.
“Kasus ini harus dituntaskan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut figur mantan presiden, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Selama proses hukum dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, saya yakin kasus ini akan berjalan lancar dan adil,” tutur Frans.
Di akhir pernyataannya, Frans berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik seharusnya dibangun di atas data dan kebenaran, bukan berdasarkan fitnah dan manipulasi. (*)

Discussion about this post