CILEGON, BANPOS – Setelah disidak oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, pada pada Senin (3/11), karena diduga belum memiliki perizinan yang lengkap. Kini giliran Walikota Cilegon, Robinsar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Mie Gacoan Cilegon setelah pembukaan gerai tersebut menuai sorotan publik akibat munculnya parkir liar di bahu jalan nasional. Dalam sidak yang digelar Senin (10/11), Robinsar menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Saya ingin memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Itu jalan nasional, tidak boleh dijadikan tempat parkir, apalagi tanpa izin resmi,” tegas Robinsar di lokasi.
Sidak tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Heri Suheri, Plt Kasatpol PP Tunggul Fernando Simanjuntak, dan Kepala DPMPTSP Hayati Nufus. Robinsar menekankan bahwa Pemerintah Kota Cilegon mendukung penuh setiap investasi baru, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait izin perparkiran dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). “Kita dukung investasi, tapi semua harus sesuai prosedur. Pajak parkir baru bisa dipungut kalau izinnya sudah keluar. Jadi jangan dulu ada pungutan sebelum izin resmi diterbitkan,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan parkir liar, Robinsar juga memperingatkan potensi kemacetan di sekitar area Mie Gacoan yang kerap terjadi pada sore hari akibat antrean kendaraan pengunjung. Ia meminta manajemen segera menyediakan lahan parkir alternatif agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional. “Dari sisi lalu lintas harus clear. Kami sudah sarankan agar disiapkan tempat parkir di lahan sebelah supaya tidak ada lagi kendaraan parkir di badan jalan,” jelasnya. Lebih lanjut, Robinsar juga menegaskan pentingnya komitmen sosial dan kepatuhan operasional dari setiap investor yang beroperasi di Cilegon. Ia meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal serta memastikan standar kesehatan dan keamanan makanan dijalankan sesuai ketentuan. “Harus memaksimalkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, dan pastikan juga standar kesehatan makanan terpenuhi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua bangunan komersial, yakni Mie Gacoan dan dealer mobil listrik BYD yang berlokasi di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, disidak oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, pada Senin (3/11). Sidak dilakukan karena kedua bangunan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang lengkap. Dalam kunjungan itu, sejumlah anggota Komisi I meninjau langsung kondisi bangunan yang masih dalam tahap pembangunan serta berbincang dengan salah satu pekerja di lokasi proyek.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur perizinan telah ditempuh oleh pihak pengusaha, mengingat perizinan tersebut berkaitan dengan potensi pendapatan daerah. “Kami melakukan sidak untuk memastikan izin sedang diproses. Berdasarkan pengakuan, prosesnya masih berjalan,” ujar Hafid usai sidak. (*)











Discussion about this post