PANDEGLANG, BANPOS – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang mempermainkan sistem absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang semakin mengkhawatirkan. Banyak ASN dilaporkan hanya melakukan absensi pada pagi hari, kemudian meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugasnya.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri, menilai bahwa kinerja ASN di daerah tersebut belum optimal. Berdasarkan data dua tahun terakhir, sedikitnya lima ASN tercatat melanggar disiplin kerja, mulai dari tidak masuk tanpa keterangan hingga sekadar absen pagi lalu langsung pulang. “Banyak yang hanya absen pagi lalu pulang, tapi tidak ketahuan pimpinan,” ujar Farid saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin meningkat, terutama yang berkaitan dengan jam kerja, dengan mayoritas pelanggar adalah ASN laki-laki. Farid menjelaskan, sesuai Peraturan BKD Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang bolos tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, di lapangan masih ditemukan ASN yang jarang hadir tetapi tetap menerima gaji. “Kalau tidak masuk terus, gajinya otomatis dihentikan,” tegasnya.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, BKPSDM kini bekerja sama dengan Inspektorat Pandeglang dalam melakukan pemantauan kedisiplinan ASN. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan sidang disiplin, dengan sanksi yang dapat meningkat hingga pemberhentian jika terjadi pelanggaran berulang. Farid menegaskan bahwa ASN tidak cukup hanya hadir pagi untuk absen, tetapi juga harus menunjukkan kinerja nyata. “Kami juga menilai kinerjanya. Kalau tengah hari kosong, berarti tidak berkinerja,” katanya.
BKPSDM, lanjut Farid, terus melakukan evaluasi rutin terhadap capaian kinerja ASN. Hasil penilaian di bawah ekspektasi bisa berujung pada sanksi administratif. Ia mengingatkan bahwa ASN memegang amanat besar sebagai pelayan publik. “Jangan sampai melukai hati rakyat. ASN sudah diberi amanat untuk melayani masyarakat, jangan sampai menerima gaji tapi tidak bekerja, alias makan gaji buta,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post