SERANG. BANPOS – Posisi Wakil Ketua DPRD Banten yang semula dijabat oleh Budi Prajogo akan digantikan oleh rekan satu partainya yakni Imron Rosadi.
Pergantian kursi wakil pimpinan legislatif itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 mendatang.
Adapun rolling jabatan sesuai dengan keputusan dari DPW PKS Provinsi Banten yang diumumkan pada Selasa (1/7) lalu dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPW PKS Provinsi Banten.
Adapun, alasan yang mendasari pergantian Wakil DPRD Banten dari Fraksi PKS itu bermula akibat kisruh memo titipan calon siswa di SMA Cilegon yang menyeret nama Budi Prajogo selaku Wakil DPRD Banten saat masa SPMB beberapa waktu lalu.
Yang mana dalam memo tersebut, dibubuhi tanda tangan dari Budi Prajogo serta stempel basah DPRD Banten.
Ketua DPW PKS Provinsi Banten pada saat itu, Gembong R. Sumedi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pergeseran pimpinan DPRD, dari Budi Prajogo ke Imron Rosadi.
Gembong menyampaikan, pihaknya pun meminta maaf atas permasalah yang tengah ramai di masyarakat, soal dugaan titip menitip siswa di SPMB, oleh salah satu pengurusnya.
“DPW PKS Banten mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepad masyarakat yang mungkin merasa tersinggung dengan hal yang dilakukan oleh salah satu pengurus,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Subhan Setia Budi Ganda, mengatakan jika pergantian itu dipastikan akan digelar dalam agenda rapat paripurna istimewa Selasa (11/11) mendatang.
“Kita baru beres Rapat Banmus, ya. Mulai dari tanggal 11 (November, red) kita ada proses paripurna istimewa, pergantian pimpinan, karena SK (surat keputusan)dari Mendagri sudah kita terima,” kata Subhan kepada BANPOS, Minggu (9/11).
“Jadi ya, tinggal paripurnanya, nanti hari Selasa tanggal 11 November 2025,” tambahnya menegaskan. (*)







Discussion about this post