CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Jumat (7/11) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot Kota Cilegon.
Pejabat yang dipanggil diantaranya empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala UPTD Parkir Rochman dan Sub Koordinator Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kota Cilegon, Dermawan Sutanto.
Keempat kepala OPD yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hayati Nufus, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Heri Suheri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Dana Sujaksani, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Andriyanti.
Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Kejari memanggil para pejabat itu sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Berdasarkan hasil pantauan BANPOS di lapangan, Kepala DPMPTSP Cilegon, Hayati Nufus, didampingi Sub Koordinator Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kota Cilegon, Dermawan Sutanto, tiba terlebih dahulu di kantor Kejari Cilegon.
Kemudian tak berselang lama Kadishub Heri Suheri dan Kepala UPTD Parkir Rochman menyusul.
Setelah itu, Kepala BPKPAD Dana Sujaksani tiba bersama supirnya di kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Lalu kemudian Kepala Disperindag Andriyanti datang terakhir.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKPAD Cilegon, Dana Sujaksani, membenarkan panggilan tersebut. Namun kata dia, hal itu bukan panggilan pemeriksaan, akan tetapi rapat.
“Rapat bukan panggilan,” ujar Dana kepada BANPOS.
BANPOS mencoba menanyakan kembali apakah berkaitan dengan persoalan parkir ilegal di Pasar Kranggot, ia membenarkan.
“Iya,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Heri Suheri, mengatakan hal yang sama. Kata Heri bukan pemanggilan namun rapat biasa.
“Bukan panggilan, itu rapat biasa,” ujar Heri melalui pesan WhatsApp kepada BANPOS.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin saat dikonfirmasi BANPOS nanti akan menyampaikan perkembangannya.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya,” singkatnya. (*)



Discussion about this post