TANGERANG, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memastikan akan menerapkan sistem Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) tentang kajian pembangunan Sanitary Landfill dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) antara DLHK Kabupaten Tangerang bersama Sucofindo di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (6/11/2025).
Rakor dihadiri langsung Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Sekretaris DLHK Budi Khumaedi, Kabid PSLB3 Hari Mahardika, serta perwakilan dari Sucofindo, Bappeda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan para Kepala UPT Kebersihan.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menegaskan, kerja sama dengan Sucofindo merupakan bagian dari langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Kami percaya Sucofindo akan memberikan hasil terbaik dalam pembangunan Sanitary Landfill di TPA Jatiwaringin,” kata Ujat.
Ia menjelaskan, kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 250 Tahun 2025, terkait tata kelola TPA sampah Jatiwaringin.
Melalui penerapan sistem Sanitary Landfill, DLHK berupaya menekan polusi tanah, udara, serta potensi kebakaran akibat gas metana di TPA sampah Jatiwaringin.
Ujat menegaskan pembangunan sistem Sanitary Landfill menjadi bagian dari upaya Kabupaten Tangerang menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dan bebas polusi.
“Metode sanitary ini kami gunakan untuk mencegah pencemaran dari tumpukan sampah. Ini adalah langkah nyata menuju Kabupaten Tangerang yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sistem Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah modern dengan cara menimbun dan memadatkan sampah di cekungan yang dirancang secara teknis, lalu menutupnya dengan lapisan tanah setiap hari.
Sistem ini juga dilengkapi dengan pengolahan air lindi (cairan sampah) dan pengendalian gas metana untuk mencegah pencemaran udara dan tanah.
“Berbeda dengan sistem open dumping, metode ini lebih ramah lingkungan karena mampu meminimalkan risiko pencemaran air tanah, udara, dan tanah di sekitar lokasi TPA,” jelas Ujat.
Dengan langkah tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berharap sistem Sanitary Landfill dapat menjadi solusi nyata untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(*)

Discussion about this post