JAKARTA, BANPOS – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo (RS) dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik akan menentukan langkah penahanan usai pemeriksaan terhadap para tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan penahanan terhadap Roy Suryo Cs akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka. “Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan penyidik pada saat pelaksanaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, pemanggilan Roy Suryo dan tersangka lain akan dilakukan secepatnya. Ia berharap para tersangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan haknya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami berharap para tersangka hadir agar haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dapat terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Asep Edi mengumumkan bahwa delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Mereka dibagi dalam dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dalam klaster pertama, serta RS (Roy Suryo), RHS, dan TT dalam klaster kedua.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode digital yang tidak ilmiah. “Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan cara yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi diajukan langsung oleh Presiden ke-7 RI itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Total ada lima laporan serupa yang sudah naik ke tahap penyidikan, dengan 12 orang terlapor termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus serupa juga sempat ditangani Bareskrim Polri, yang telah memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. (*)











Discussion about this post