Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dua Warga Banten Diduga Sebarkan Uang Rupiah dan Dollar Palsu

by Daeng Djago
November 7, 2025
in PERISTIWA
Dua Warga Banten Diduga Sebarkan Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Uang dolar Amerika palsu (Dokumen Polda Banten)

SERANG, BANPOS – Duo orang warga Banten diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Bukan hanya mata uang rupiah yang dipalsukan, karena polisi juga menemukan uang palsu dengan mata uang dollar Amerika Serikat.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Soal Dugaan Uang Palsu, BRI Cabang Rangkasbitung Beri Klarifikasi

Soal Dugaan Uang Palsu, BRI Cabang Rangkasbitung Beri Klarifikasi

Januari 27, 2026

Tim Dirreskrimum kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pemilik rumah berinisial ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SK di rumahnya yang bertempat di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB.

“Keduanya sudah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar pecahan 100 Dollar Amerika, 150 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 50 Dollar, empat buah peti kayu, dan 10 buah kardus.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar,” ujarnya.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penanganan perkara dugaan peredaran Upal itu. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Source: Banten News Network
Tags: CikedalDollar PalsuPolda BantenUang PalsuWalantaka

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Soal Dugaan Uang Palsu, BRI Cabang Rangkasbitung Beri Klarifikasi
EKONOMI

Soal Dugaan Uang Palsu, BRI Cabang Rangkasbitung Beri Klarifikasi

Januari 27, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Next Post
Bank Banten Terancam, OJK Berencana Hapus KBMI 1

Bank Banten Terancam, OJK Berencana Hapus KBMI 1

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh