SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten akan menerapkan sanksi tegas kepada pemilik bangunan tanpa ijin. Bahkan, sanksi pembongkaran bangunan akan diterapkan kepada pemilik bangunan yang membandel.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi. Kata dia, sanksi tegas berupa pembongkaran bagi pemilik gedung yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menolak membayar retribusi.
Iwan Sunardi mengatakan sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap, dengan konsekuensi terberat adalah pembongkaran.
“Ada tahapan tentunya, surat pemberitahuan, kemudian menarik izin, sampai dengan pembongkaran,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan di tengah upaya Dinas PUPR Kota Serang yang gencar melakukan optimalisasi penerbitan PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran.
Untuk memaksimalkan pendataan bangunan tak berizin, Dinas PUPR kini mengambil langkah inovasi dengan melibatkan camat dan lurah.
“Kita sudah mengambil langkah inovasi mengundang camat yang punya wilayah untuk melakukan pendataan ke wilayahnya masing-masing terhadap bangunan yang sudah berdiri maupun yang dalam tahap pembangunan,” ucapnya.
Data tersebut, lanjut Iwan, akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan Dinas PUPR dan perizinan yang akan turun langsung ke lapangan untuk verifikasi.
Iwan mengakui timnya masih memverifikasi laporan dari kecamatan, terutama karena masyarakat masih perlu membedakan antara PBG dan IMB.
“Pemahaman masyarakat PBG ini hal yang baru, padahal PBG ini pergantian nama dari IMB, makanya kita verifikasi itu,” katanya.
Adapun target PAD dari PBG tahun ini dipatok sebesar Rp7,85 miliar. Iwan menyebut hingga laporan terakhir capaiannya telah menyentuh 46 persen.
“Kemarin itu sudah mencapai 46 persen. Sampai dengan hari ini kita belum rekap, karena ada perkembangan baru yang nanti direkap di bulan ini,” katanya.(*)





Discussion about this post