JAKARTA, BANPOS – Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berpotensi terdampak kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1. Kebijakan ini dinilai bisa memengaruhi eksistensi sejumlah bank kecil, termasuk Bank Banten yang saat ini masuk kategori KBMI 1.
Bank Banten merupakan bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, sehingga termasuk dalam kelompok bank bermodal kecil atau KBMI I — yakni bank dengan modal inti maksimal Rp6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa rencana penghapusan KBMI I dilakukan untuk memperkuat struktur dan ketahanan sistem perbankan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berdaya saing. “Langkah ini bertujuan memperkuat fundamental serta mendorong konsolidasi bank-bank berukuran kecil agar lebih sehat dan efisien,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bersama (RDKB), Jumat (7/11).
OJK menilai penguatan ini penting di tengah percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Ia membuka peluang pemberian insentif bagi bank-bank KBMI I yang melakukan konsolidasi atau merger untuk naik kelas ke KBMI II. “Saat ini sifatnya masih imbauan. Kita akan lihat perkembangan ke depan, apakah perlu diatur lebih lanjut lewat POJK atau kebijakan lain,” jelas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa OJK memberikan waktu bagi bank-bank kecil untuk menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi perubahan ini. “Kami mendorong para bank KBMI I, termasuk pemegang saham pengendali (PSP), agar tidak hanya berpikir soal bertahan hidup, tetapi juga bagaimana bisa memberikan kontribusi bagi penguatan sistem perbankan nasional,” tegasnya.
Dengan rencana penghapusan KBMI I ini, Bank Banten dan sejumlah bank daerah lain harus segera memperkuat permodalannya. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan modal dari Pemprov Banten atau bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama BPD lain. (*)











Discussion about this post