Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Dituding Karena Penyalahgunaan Wewenang

by Lukman Hapidin
November 6, 2025
in HUKRIM
Parkir Ilegal Pasar Kranggot Dituding Karena Penyalahgunaan Wewenang

Suasana parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

CILEGON, BANPOS – Kasus dugaan praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap adanya persoalan serius dalam pengelolaan retribusi daerah. Fakta bahwa sebagian titik parkir dikelola oleh pihak non-resmi dan sebagian hasil penerimaannya tidak disetorkan ke kas daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta adanya potensi pelanggaran hukum.

 

Baca Juga

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Januari 31, 2026
Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Januari 31, 2026
Lapak Daging Kosong Melompong! Imbas Harga Meroket, Pedagang di Cilegon Kompak Mogok Jualan

Lapak Daging Kosong Melompong! Imbas Harga Meroket, Pedagang di Cilegon Kompak Mogok Jualan

Januari 26, 2026
Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026

Praktisi hukum Rizki Putra Sandika menjelaskan bahwa secara hukum, pengelolaan parkir merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tepatnya Pasal 54 ayat (1) dan (2), seluruh penerimaan retribusi wajib dikelola oleh pemerintah daerah dan disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang ditunjuk secara sah oleh pemerintah. “Karena itu, praktik pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pihak non-resmi jelas tidak sah secara hukum,” tegas Rizki kepada BANPOS, Rabu (5/11).

 

Ia menambahkan, apabila pejabat publik atau pihak tertentu dengan sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan penggelapan dalam jabatan. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara,” jelasnya.

 

Rizki menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejari Cilegon. Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

 

Lebih jauh, ia menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban parkir ilegal sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Kranggot.

 

“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistem pengelolaan parkir agar pengelolaan PAD berjalan bersih, akuntabel, dan sah secara hukum. Selain itu, ini juga menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba melakukan pelanggaran serupa,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terus mendalami kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Hingga saat ini, lebih dari 10 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya pungutan parkir yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. “Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan, baik dari dinas terkait maupun masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Di antaranya UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, hingga PTSP. Beberapa juga kami periksa langsung di lapangan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, kepada BANPOS, Selasa (4/11).(*)

Tags: parkir ilegalpasar kranggotPemkot CilegonRizki Putra Sandika
ShareTweetSend

Berita Terkait

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap
EKONOMI

Penertiban Pasar Kranggot Macet, Disperindag Belum Siap

Januari 31, 2026
Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam
EKONOMI

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Januari 31, 2026
Lapak Daging Kosong Melompong! Imbas Harga Meroket, Pedagang di Cilegon Kompak Mogok Jualan
EKONOMI

Lapak Daging Kosong Melompong! Imbas Harga Meroket, Pedagang di Cilegon Kompak Mogok Jualan

Januari 26, 2026
Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026
Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon
OLAHRAGA

Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Januari 10, 2026
PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya
HEADLINE

PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya

Januari 8, 2026
Next Post
Tambang Ilegal di Banten Jadi Ancaman Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Tambang Ilegal di Banten Jadi Ancaman Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh