SERANG, BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang. Ironisnya, sebagian transaksi dilakukan di area salah satu kampus di Kota Serang, tepatnya di kantin lembaga pendidikan tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HA serta menyita lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal pada Selasa (7/10) malam, ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga berinisial DP di Pandeglang sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar Kombes Wiwin di Serang, Rabu (5/11).
Dari pemeriksaan awal, DP mengaku obat-obatan tersebut milik HA, yang menitipkan barang itu untuk dijual. Polisi kemudian memancing tersangka agar datang ke lokasi. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, tersangka HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan,” jelasnya.
Dari tangan HA, polisi menyita 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer, uang tunai Rp20 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Kombes Wiwin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HA mengaku sebagian obat itu miliknya, sementara sisanya milik seseorang berinisial LA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “HA membeli obat keras itu dari Sdr. LA seharga Rp6 juta untuk dijual kembali. Transaksi antara keduanya dilakukan di dalam kampus, tepatnya di kantin kampus,” ungkap Wiwin.
Ia menambahkan, lokasi kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar justru dimanfaatkan pelaku sebagai tempat transaksi obat terlarang. Polisi kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (*)











Discussion about this post