SERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang disebut bertambah, seiring pemuatan konten yang melanggar privasi anak oleh akun influencer dan content creator.
Berdasarkan pantauan, sejumlah akun diketahui mengunggah konten yang menampakkan secara jelas wajah dari pelaku, saksi dan korban yang tengah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Selain itu, sejumlah akun juga terpantau melakukan framing dan labelisasi status hukum salah satu saksi anak, sebagai calon tersangka kasus tersebut.
Seperti akun @sipaling_serang, yang memperlihatkan wajah saksi dan pelaku, yang masih berstatus anak. Selain itu, takarir unggahan video tersebut pun melabelisasi para saksi sebagai terduga pelaku.
Untuk diketahui, terduga pelaku dalam konteks hukum pidana, merujuk pada status tersangka, terdakwa dan terpidana. Hal itu berbeda dengan status saksi seperti yang masih disandang oleh para saksi, meski terdapat potensi untuk berubah menjadi tersangka.
Praktik labelisasi pun dilakukan oleh akun @sipalingpandeglang. Dalam komentar unggahannya, pemilik akun menyampaikan bahwa para saksi dan pelaku tak perlu disensor, meskipun mereka berstatus anak.
“Knapa harus disensor, orang melakukan kekerasan ko,” tulis akun itu merespons komentar yang mengkritisi tak disensornya wajah pihak terkait dalam konten mereka.
Di sisi lain, tersebarnya identitas anak berupa wajah, membuat warganet memberikan respons negatif. Bahkan terpantau, tak sedikit yang memberikan ancaman, seperti penggunaan kekerasan menggunakan batu dan selang.
Merespons hal tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan bahwa identitas anak, terlebih yang berhadapan dengan hukum, harus dijaga. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 tahun 2012.
“Kita hubungkan dengan Undang-undang SPPA misalnya, Undang-Undang 11 2012 pasal 19 itu jelas sekali bahwa identitas anak, baik itu korban, saksi, itu wajib dirahasiakan,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (5/11).
Ia menuturkan, pengungkapan identitas tersebut berpotensi memunculkan labelisasi dan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mengancam masa depan anak.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh akun-akun tersebut, telah melanggar aturan perlindungan anak, yang diancam dengan sanksi pidana paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini kan berarti akan ada pelanggaran tuh. Kalau kita mengacu ke Undang-undang SPPA tadi, ada di Pasal 97 Undang-undang SPPA. Nah ini yang kemudian perlu kita ingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama kepada rekan-rekan ya,” katanya.
Ia pun berharap, seluruh pihak dapat menjaga hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, jika anak tersebut berhadapan dengan hukum. Sebab, menjaga hak anak merupakan kewajiban seluruh pihak.
“Nah influencer (content creator) bagian dari masyarakat. Sesuai Pasal 72 UU Perlindungan anak, semua pihak wajib melindungi hak ini. Ini yang kemudian kita harapkan, setiap pihak termasuk juga influencer, mudah-mudahan bisa memahami bahwa ada masa depan anak yang harus sama-sama kita jaga,” tandasnya. (*)





Discussion about this post