JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau
Hal ini diketahui lantaran Abdul Wahid telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK bernomor 94. Kedua tangannya juga terborgol.
Turun dari mobil tahanan, dia digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 13.46 WIB.
Meski demikian, KPK belum menggelar konferensi pers untuk mengumumkan para tersangka, serta konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pimpinan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau, Senin (3/11/2025).
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran itu dilakukan berdasarkan gelar perkara di tingkat pimpinan.
Selain Abdul Wahid, tim KPK mengamankan delapan orang lainnya dari operasi senyap di Riau.
Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan; dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Fery Yunandi.
Kemudian lima orang para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP. Selain itu, KPK mengamankan satu pihak swasta yang merupakan tenaga ahli Gubernur Abdul Wahid, yaitu Tata Maulana (TM).
Sedangkan Dani M. Nursalam (DN) tenaga ahli Gubernur, sempat dicari KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025) malam.
Selain itu, tim komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Poundsterling. Totalnya sejumlah Rp 1,6 miliar.
“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” tambahnya. (*)

Discussion about this post