PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menegaskan akan menindak tegas truk tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Meski aturan tersebut telah berlaku, sejumlah truk tanah bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih terlihat bebas melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Pandeglang.
Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 secara tegas melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih melintasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sementara itu, Kepgub Banten membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun pelanggaran masih kerap terjadi di lapangan.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi, mengatakan pihaknya akan memulai langkah penegakan aturan tersebut dengan tahap sosialisasi kepada para sopir dan pengusaha tambang. “Kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan terkait Kepgub tersebut. Setelah tahap sosialisasi selesai, baru dilakukan penertiban bagi yang melanggar,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (4/11).
Edi menjelaskan, pengawasan akan difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Kadubanen, simpang lampu merah pusat kota, Jembatan Goyang Lidah, dan kawasan Saketi, yang kerap menjadi jalur atau tempat berhentinya truk besar. “Kalau ada truk yang melintas di luar jam operasional yang diizinkan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan, Dishub Pandeglang juga berencana memasang rambu-rambu lalu lintas di titik strategis sebagai penanda batas jam operasional truk tambang. “Rambu ini dipasang agar para pengemudi mengetahui waktu yang diperbolehkan untuk beroperasi,” ujarnya.
Menurut Edi, agar penegakan aturan berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang, Satpol PP, dan Dishub Provinsi Banten. “Kami ingin semua pihak satu suara dalam pelaksanaan penertiban agar hasilnya maksimal,” ucapnya.
Edi juga mengimbau para sopir dan pengusaha tambang untuk mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau jam operasionalnya 22.00–05.00 WIB, jalankan sesuai ketentuan. Jangan melintas di luar waktu itu,” pungkasnya. (*)










Discussion about this post