Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Lacak Aset Tersangka Korupsi PT Persero Batam

by Ipay
November 4, 2025
in HUKRIM
Kejari Lacak Aset Tersangka Korupsi PT Persero Batam

JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance periode 2012- 2021 dengan melacak aset para tersangka.

“Kami akan melakukan asset tracing (pelacakan aset) para tersangka, saat ini sedang berproses,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus di Batam, Selasa (4/11).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Dia menjelaskan, pelacakan aset ini dilakukan sesuai dengan peran penting Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, kata dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka yakni tersangka HO, selaku General Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013 sampai dengan 2020.

Kemudian tersangka DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018 sampai dengan 2020, tersangka BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2012 sampai dengan 2013 dan tersangka TA, selaku Direktur Utama PT Pengusahaan Daerah Industri Kota Batam atau PT Persero Batam periode tahun 2015 sampai dengan 2018.

“Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar Rp2,2 miliar, dan sampai saat ini belum dikembalikan sama sekali oleh para tersangka,” ujarnya.

Diharapkan setelah penetapan tersangka ini ada pengembalian kerugian keuangan negara dari keempat tersangka. Apabila tidak ada, maka penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan pelacakan aset.

“Kami berharap dari 4 (tersangka) ini ada pengembalian, jika tidak ada pengembalian kemungkinan kami dalami dan kembangkan. Kami akan melakukan asset tracing,” kata Priandi.

Penyidik Kejari Batam juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset para tersangka.

“Koordinasi sudah kami lakukan, nantinya pelacak aset ada beberapa tekniknya. Mudah-mudahan kerugian negara Rp2,2 miliar bisa dipulihkan,” katanya.

Adapun posisi kasus pada pokoknya, perbuatan keempat tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 4 Desember 2023 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Source: ANTARA
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Ayo Daftar, Pertina Kota Tangerang Gelar Kejuaraan Terbuka Tinju Amatir Piala Walikota

Ayo Daftar, Pertina Kota Tangerang Gelar Kejuaraan Terbuka Tinju Amatir Piala Walikota

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh