CILEGON, BANPOS – Setelah lebih dari 10 tahun berdiri, bangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS), KM 12 arah ke Cilegon, hingga kini masih terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.
Keberadaan gedung tersebut seolah menjadi potret lemahnya perencanaan dan pengelolaan aset daerah di Kota Cilegon. Bangunan yang rampung dibangun pada 2015 dengan dana daerah sekitar Rp4 miliar itu awalnya direncanakan untuk digunakan oleh Kejari Cilegon. Namun, sejak selesai dikerjakan, gedung tersebut tak pernah difungsikan sesuai tujuan awal.
Selama lebih sepuluh tahun, bangunan berarsitektur megah itu lebih sering tampak kosong dan tak terurus. Semak belukar dan ilalang kini menutupi sebagian besar area halaman, memberi kesan kumuh di tengah kawasan yang dikenal sebagai kota industri.
Ironisnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menggelontorkan anggaran Rp1,1 miliar untuk rehabilitasi gedung tersebut. Namun, proyek itu belum berhasil mengembalikan fungsi bangunan sebagaimana yang diharapkan.
Gedung eks Kejari ini sempat direncanakan untuk dialihfungsikan pada 2023 menjadi pusat kegiatan UMKM sekaligus sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Cilegon. Sayangnya, inisiatif tersebut tidak berjalan efektif dan kembali terhenti di tengah jalan.
Kini, kondisi fisik gedung menunjukkan tanda-tanda kerusakan ringan hingga sedang. Cat dinding mulai mengelupas, warna bangunan kusam, dan halaman yang dipenuhi tanaman liar menambah kesan tak terurus.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah, memastikan bahwa bangunan tersebut masih berstatus aset resmi milik Pemkot Cilegon. “Masih tercatat di Pemkot,” ujar Nur Fauziah, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tengah memproses pengalihan aset tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Cilegon) melalui skema hibah aset daerah kepada lembaga negara. “Rencananya akan dihibahkan ke Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Namun, proses tersebut tidak berjalan cepat. Menurut Nur, kendala administratif membuat pengalihan aset ini memakan waktu lama dan hingga kini belum menemui kejelasan final.
Selain persoalan administrasi, keberadaan gedung kosong di jalur strategis JLS juga menimbulkan kekhawatiran lain, seperti risiko keamanan, kebersihan lingkungan, dan citra tata kelola aset pemerintah daerah.
Jika proses hibah ke PN Cilegon benar-benar terealisasi, langkah itu diharapkan dapat menjadi solusi permanen agar bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut kembali memiliki fungsi produktif. “Prosesnya sudah lama, tinggal menunggu persetujuan Mahkamah Agung (MA). Targetnya rampung pada 2025,” tandas Nur Fauziah.
Kondisi eks Gedung Kejari Cilegon kini menjadi cerminan nyata tantangan pengelolaan aset daerah, yang membutuhkan keputusan cepat, transparansi, dan sinergi antarinstansi. Selama belum ada kejelasan, bangunan itu tetap menjadi monumen keterlambatan birokrasi di tengah pesatnya pembangunan Kota Cilegon. (*)



Discussion about this post