JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SUR) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemerintah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUR selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (3/11).
Berdasarkan catatan KPK, Suradi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.32 WIB.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, dan telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 miliar.
Kemudian saat ini mereka sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). (*)

Discussion about this post