Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Belum Berizin, Komisi I Sidak Pembangunan Mie Gacoan dan Dealer BYD

by Lukman Hapidin
November 3, 2025
in PERISTIWA, POLITIK
Belum Berizin, Komisi I Sidak Pembangunan Mie Gacoan dan Dealer BYD

Komisi I DPRD Kota Cilegon sidak ke lokasi pembangunan Mei Gacoan dan Dealer BYD, Kota Cilegon yang diduga belum berizin, Senin (3/11). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Diduga belum memiliki perizinan lengkap, dua bangunan yakni Mie Gacoan dan Dealer BYD yang terletak di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber di sidak oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon, Senin (3/11).

Dalam sidak tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon mengecek sejumlah bangunan yang saat ini masih tahapan proses pembangunan dan berbincang dengan salah satu pekerja proyek yang ada di lokasi.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan prosedur perizinan sudah ditempuh oleh pengusaha. Hal itu, berkaitan dengan sejumlah pendapatan yang ada di Kota Cilegon.

“Kami melakukan sidak untuk memastikan izin diproses. Pengakuannya sedang berproses,” kata Hafid usai melakukan sidak.

Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa adanya invetasi tersebut menjadi peluang pendapatan yang bisa dimaksimalkan, sehingga harus dipastikan semuanya harus mengurus perizinan.

“Invetasi itu sangat baik. Kami hanya memastikan apakah ada kendala soal perizinan dan sebagainya. Jadi ini kami pastikan kendala dimana, sudah sampai mana dan beberapa lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengungkapkan bahwa untuk Mie Gacoan harus melengkapi sejumlah izin misalnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

“PKKPR-nya sudah ada teguran atau dalam bangunan nya baru mendirikan bangunan sudah diurus di DPUPR. Nanti Rabu kami diundang di DPUPR,” terangnya.

Kemudian kata Nufus, untuk seluruh izin sendiri harus dilengkapi seperti PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung, Amdalalin dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Laik Sehat (SLS).

“Kalau belum ada dari Dinkes itu belum layak konsumsi. Jadi semuanya harus dilengkapi sebagai pengajuan dasar,” tandasnya. (*)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Tak Ada Lawan, Wawan Terpilih Jadi Ketua SMSI Kota Cilegon Periode 2025-2028

Tak Ada Lawan, Wawan Terpilih Jadi Ketua SMSI Kota Cilegon Periode 2025-2028

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh