TANGERANG, BANPOS — Penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin terus bergulir.
Setelah sebelumnya menggelar aksi protes, kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat kini menuntut DPRD Kabupaten Tangerang agar menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasinya untuk membela kepentingan warga terdampak.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Dalam surat yang dikirimkan pada Jumat (31/10) itu, kelompok tersebut meminta DPRD memanggil sejumlah pihak terkait proyek PSEL, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Tangerang, dan jajarannya.
Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan suara masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung aktivitas di sekitar TPA.
“DPRD jangan hanya diam. Mereka harus hadir membela masyarakat yang wilayahnya terkena dampak langsung dari proyek ini,” ujar Aditya dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Sabtu (1/11).
Ia menilai, kebijakan pemerintah yang membuka peluang masuknya sampah dari luar Kabupaten Tangerang, seperti dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, justru menambah beban pencemaran dan merugikan warga sekitar.
“Logika pemerintah ini keliru. Kabupaten Tangerang saja sudah menghasilkan sekitar 3.000 ton sampah per hari, jauh di atas syarat minimal 1.000 ton untuk proyek PSEL. Mengapa malah menambah sampah dari luar daerah?” tegasnya.
Aditya bersama warga terdampak juga meminta pemerintah menunda rencana pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin.
Mereka menilai proyek tersebut tidak berpihak pada warga yang saat ini menghadapi persoalan serius seperti krisis air bersih, polusi udara, dan gangguan kesehatan.
“Masyarakat bahkan tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu soal rencana proyek ini. Jangan sampai keputusan besar diambil tanpa mendengar suara warga yang hidup di sekitar TPA,” tandasnya. (*)



Discussion about this post