SERANG, BANPOS – Program pemutihan pajak yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170/2025 yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 dan diperpanjangan hingga 31 Oktober 2025 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025, resmi selesai.
Dalam penutupan program pemutihan pajak, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Serang menggelar kegiatan santunan bagi puluhan anak-anak yatim piatu.
Plt Kepala Samsat Serang, Ratu Ema Mahfudloh, mengatakan kegiatan santunan ini sebagai ucapan rasa syukur pihaknya atas respos masyarakat pada program Gubernur Banten Andra Soni, yakni program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Ini sebagai bentuk ungkapan rasa bersyukur kita atas berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan dan tingginya partisipasi masyarakat atas program ini,” ujarnya, Sabtu (1/11).
Ema mengungkapkan, acara santunan anak yatim yang dilaksanakan, menjadi wujud nyata semangat berbagi.
Selain itu, ia juga berharap, semangat berbagi ini bisa menular kepada instansi lainnya.
“Jumlah yang kita santuni ada 40 anak yatim piatu. Selain itu, kita juga berkan kadeudeuh bagi 6 petugas parkir dan 10 Pramubakti di Samsat Serang Kota” ungkapnya. (*)

Discussion about this post