TANGERANG, BANPOS – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Tim Inflasi Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) harga beras di Pasar Tradisional Cisoka. Hasilnya, ditemukan beras kemasan ditingkat pengecer yang belum memiliki izin edar.
Sidak yang digelar pada Rabu (29/10/2025) tersebut, merupakan tindak lanjut atas data panel harga pangan Bapanas yang menunjukkan adanya kenaikan harga beras di Kabupaten Tangerang sebesar 2,96%.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Tangerang, Muchamad Solehhudin mengatakan, kenaikkan harga beras terjadi pada minggu ke 4 bulan Oktober 2025.
“Karena itu kami melaksanakan kegiatan monitoring harga beras, termasuk di Pasar Cisoka,” kata pejabat yang akrab dipanggil Soleh itu.
Selain Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sidak juga melibatkan Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Disperindag, DPKP dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Sasaran monitoring yaitu toko beras eceran dan ritel (minimarket) di sekitar Pasar Cisoka. Pengawasan mencakup pemantauan harga komoditas beras medium, premium dan SPHP.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan asal beras atau distributor, jumlah stok beras, dan pengawasan label serta kemasan beras.
Hasil monitoring menunjukkan harga beras medium, premium, dan SPHP masih berada di bawah atau dalam rentang harga eceran tertinggi (HET).
Soleh merinci untuk harga beras medium dijual Rp.13.500/Kg, beras premium Rp 14.900/Kg, dan beras SPHP dijual dengan harga Rp12.500/Kg.
Soleh juga menyebut dari hasil pengawasan, stok dan pasokan beras relatif stabil di tingkat pedagang. Namun beras kemasan di toko eceran, kata dia, belum memiliki izin edar PSAT dan belum memenuhi ketentuan label dan kemasan sesuai Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023.
Dari temuan itu, lanjut Soleh, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan ke Bapanas bahwa tidak terjadi disparitas harga beras terhadap HET di Kabupaten Tangerang.
Kemudian menggencarkan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen melalui penempelan infografis HET beras.
“Kami juga akan melakukan monitoring harga secara rutin untuk memastikan stabilitas harga pangan,” imbuh Soleh.
Disinggung soal ditemukannya beras kemasan yang belum memiliki izin edar, Soleh mengimbau kepada pihak-pihak terkait, terutama pedagang untuk segera mengurus perizinannya.
“Kami akan lakukan pembinaan kepada pelaku usaha terkait izin edar dan ketentuan label serta kemasan beras,” tandas Soleh.(*)


Discussion about this post