LEBAK, BANPOS – Warga Kampung Tambakbaya, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mengeluhkan bau tidak sedap yang menyengat diduga berasal dari aktivitas sebuah perusahaan pengolah tulang ayam di wilayah setempat. Warga khawatir aroma menyengat itu berdampak pada kesehatan mereka.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak usaha tersebut beroperasi, bau menyengat kerap muncul saat proses pengolahan berlangsung. Kondisi itu telah terjadi selama tiga minggu terakhir dan sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Baunya minta ampun, bikin bengek sama nyesek di dada. Saya takut ada penyakit, apalagi sekarang musim hujan, jadi makin rentan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Menurut warga, sejak perusahaan tulang ayam itu beroperasi, banyak warga yang terpaksa menutup hidung atau masuk ke dalam rumah untuk menghindari bau tak sedap tersebut. Lokasi usaha itu diketahui berada sekitar 300 meter dari Kantor Desa Tambakbaya dan telah beroperasi sekitar dua bulan.
“Baunya tidak wajar. Kami berharap pemerintah daerah segera bertindak. Kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tambahnya.
Warga juga mengaku belum mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki izin usaha atau tidak.
“Katanya ayam tiren diolah, tulangnya digiling untuk dijadikan pakan lele. Pekerjanya juga sudah banyak,” ungkap warga lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, usaha pengolahan ayam itu berbentuk home industry namun berskala cukup besar, dengan jumlah karyawan mencapai lebih dari 20 orang.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami belum menerima laporan resmi, tapi kalau memang ada keluhan bau, nanti kami akan cek langsung. Kita lihat dulu izinnya dan pengelolaannya seperti apa,” kata Iwan.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengawasan untuk menentukan jadwal kunjungan lapangan. “Kami akan komunikasikan dulu dengan tim pengawasan. Kalau jadwal memungkinkan, besok kami arahkan untuk turun ke lokasi,” ujarnya.
Menurut Iwan, penanganan dugaan pencemaran udara semacam ini harus dilakukan berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi.
“Bau itu sifatnya subjektif. Jadi kita perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat kebauannya dan emisi yang ditimbulkan. Dari situ baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan SatelitNews.Com telah berupaya mengonfirmasi pemilik usaha pengolahan ayam tersebut dengan mendatangi lokasi dan menghubungi melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons. (*)







Discussion about this post