CILEGON, BANPOS – LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait laporan aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal laporan tersebut telah dilaporkan sejak 7 Juli 2025 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus parkir di Pasar Kranggot.
Menurutnya, banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi, namun proses penyelidikan terkesan lambat.
Untuk memastikan transparansi, Feriyana mengatakan pihaknya telah membuat surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan.
Permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikirimkan untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.
Ia berharap dengan adanya permintaan ini, proses penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan pelapor, dapat mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Cilegon dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kasus ini,” ungkapnya kepada BANPOS, Rabu (29/10).
Kasus parkir di Pasar Kranggot telah menjadi sorotan masyarakat setempat karena banyaknya pelanggaran yang terjadi.
Dengan langkah ini, Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani dengan serius dan transparan.
Sementara itu, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp BANPOS. (*)



Discussion about this post