Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

by Taufiq Solehudin
Oktober 28, 2025
in HUKRIM
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Kajari Serang, IG Punia Atmaja, saat diwawancarai soal pendampingan penanganan PIR oleh Pemkot Serang di Gedung Setda Kota Serang pada Selasa (28/10). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan membentuk tim yang bertugas menengahi perselisihan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) antara Pemerintah Kota Serang dengan PT Pesona Banten Persada.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta pendampingan kepada Kejari Serang dalam upaya pengakhiran kerja sama pengelolaan PIR dengan PT Pesona Banten Persada.

Baca Juga

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Pengakhiran kerja sama itu dilakukan dalam rangka memuluskan rencana Pemkot Serang merevitalisasi pasar induk terbesar di Provinsi Banten itu.

Ditemui usai menghadiri rapat Forkopimda di Gedung Setda Kota Serang, Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengatakan saat ini dirinya masih menunggu hasil penelaahan terhadap duduk perkara yang terjadi saat ini.

Kemudian setelah itu barulah kemudian Kejari Serang membentuk tim yang bertugas untuk menengahi persoalan yang terjadi saat ini.

“Kemudian nanti saya akan bentuk tim untuk penelaahan terkait dengan hal tersebut,” katanya, Selasa (28/10).

Dalam menjalankan tugas pendampingan, Punia menegaskan, Kejari hanya memberikan saran dan masukan terkait aspek aturan hukum.

Adapun keputusannya itu merupakan kewenangan pihak pengambil kebijakan, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Serang.

“Artinya ketika melihat permasalahan ini kemudian melihat apa nih masalahnya? Apa identifikasi permasalahannya? Kemudian identifikasi mitigasi solusinya apa? Dikaji dari segi aturan gimana? Nanti kemudian bahan-bahan itu kita kembalikan kepada si pembuat keputusan dalam hal ini pemerintah,” terangnya.

Punia menegaskan, penanganan masalah ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi implikasi hukum dikemudian.

Oleh karenanya segala aspek turut dipertimbangkan agar menghasilkan usulan kebijakan yang tepat.

“Jadi kan gini, yang kita pikirkan sekarang inikan bagaimana nanti dalam pelaksanaan kegiatan itu mulus, tidak ada hal-hal yang istilahnya mengganggu ya,” katanya.

Kemudian karena proses penelaahan perkara PIR masih berpores, maka ia pun belum bisa memastikan kapan rekomendasi usulan itu bisa disampaikan.

“Intinya kita akan pelajari, kita akan dukung dari sisi aturannya,” tandasnya. (*)

Tags: Kejari SerangKota SerangPasar Induk Rau
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Next Post
Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak

Walikota Serang Temukan Puluhan Kendaraan ASN Tunggak Pajak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh