SERANG, BANPOS – Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Ihsanuddin, melontarkan kritik tajam terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak, termasuk di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Ia menilai, pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin merajalela.
Menurut Ihsanuddin, aktivitas gurandil di wilayah hulu Lebak sudah berlangsung bertahun-tahun dan terus dibiarkan, meski dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar.
Ia mengingatkan, peristiwa banjir bandang dan longsor besar yang melanda Kecamatan Lebak Gedong pada 2020 silam adalah bukti nyata dari rusaknya ekosistem akibat tambang ilegal.
“Pemprov jangan hanya diam seolah tidak tahu apa yang terjadi. Ini sudah masuk kategori pembiaran. Kalau perlu, datangkan langsung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk turun dan menindak tegas tambang-tambang ilegal di Lebak,” tegas Ihsanuddin, Selasa (28/10).
Ia menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi alasan utama mengapa tambang ilegal terus tumbuh subur.
Padahal, lanjutnya, dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut sangat berbahaya, mulai dari rusaknya hutan lindung, tercemarnya sungai, hingga meningkatnya risiko bencana di kawasan pemukiman.
“Jangan tunggu ada korban lagi baru sibuk bicara penertiban. Sudah jelas, PETI di TNGHS dan sekitarnya adalah bom waktu bagi masyarakat Lebak,” ujarnya.
Ihsanuddin juga menyoroti kurangnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten, meski kewenangan izin pertambangan sudah berada di bawah kendali provinsi dan Kementerian ESDM.
Ia meminta Gubernur Banten tidak hanya mengandalkan langkah administratif, tetapi turun langsung memimpin operasi penertiban bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Jangan hanya rapat di kantor atau menunggu laporan. Pemprov harus punya keberanian untuk bertindak di lapangan,” paparnya.
Aktivis muda itu berharap pemerintah bisa segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan Lebak, terutama di wilayah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga.
Ia menekankan bahwa penyelamatan lingkungan jauh lebih penting daripada kepentingan ekonomi sesaat dari tambang ilegal.
“Banjir bandang 2020 seharusnya jadi pelajaran pahit. Jangan sampai sejarah itu terulang hanya karena pemerintah abai dan tidak tegas menegakkan aturan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak tak mampu dibendung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Keterbatasan kewenangan menjadi alasan utama lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang liar, baik tambang batuan nonlogam maupun tambang emas yang terus menjamur.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan bukan berada di tangan pemerintah kabupaten, melainkan di tingkat provinsi dan pusat.
Kondisi ini membuat Pemkab Lebak hanya bisa sebatas mengimbau dan menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Untuk tambang batuan nonlogam, kewenangannya ada di Provinsi. Kami di kabupaten hanya bisa menyarankan agar pelaku tambang menempuh izin resmi,” ujar Amir. (*)











Discussion about this post