SERANG, BANPOS – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Serang. Korban, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku tak bertanggung jawab.
Meski pelaku telah diamankan polisi, proses pendampingan terhadap korban terus dilakukan agar pemulihan psikologisnya berjalan optimal.
Anggota DPRD Kota Serang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Erna Yuliawati, turun langsung melakukan advokasi dan pendampingan kepada keluarga korban.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika keluarga korban mencari informasi tentang proses pelaporan dan bantuan hukum melalui media sosial. Dari situ, mereka menemukan kanal “Aduan dan Advokasi Warga” milik Erna.
Melalui pesan WhatsApp, keluarga menceritakan kronologi kejadian serta kondisi psikologis anak yang mengalami trauma mendalam.
“Mendengar langsung cerita keluarga korban sungguh membuat hati teriris. Anak sekecil itu harus mengalami hal seberat ini. Kami segera berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Kota Serang agar penanganan berjalan cepat dan tepat,” ujar Erna kepada BANPOS, Jumat (24/10).
Langkah awal yang dilakukan tim pendamping adalah memastikan visum di fasilitas kesehatan serta membantu pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Dari hasil koordinasi dengan aparat, pelaku kini sudah diamankan oleh Polres Serang Kota dan tengah menjalani proses hukum.
Meski begitu, Erna menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak berhenti di tahap hukum semata.
Ia memastikan pemulihan psikologis (trauma healing) korban terus dilakukan dengan dukungan dari DP3AKB dan lembaga perlindungan anak lainnya.
“Pendampingan ini tidak hanya soal hukum, tapi juga pemulihan mental dan rasa aman korban. Kami ingin memastikan anak ini mendapat perlindungan dan dukungan penuh sampai benar-benar pulih,” jelasnya.
Erna juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia menilai kehadiran Perda PPPA nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
“Kami di DPRD akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sementara korban harus dipulihkan secara utuh,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Laporkan! Jangan diam. Negara, aparat, dan kami siap mendampingi,” ujarnya.
Melalui langkah cepat dan empati, Erna menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Kota Serang.
Pendampingan yang berkelanjutan diharapkan menjadi contoh nyata bahwa setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh. (*)



Discussion about this post