Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Menargetkan Revisi Kebijakan MinyaKita Tuntaskan di Tahun Ini

by Tim Redaksi
Oktober 23, 2025
in EKONOMI
Kementerian Perdagangan Menargetkan Revisi Kebijakan MinyaKita Tuntaskan di Tahun Ini

Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas tahun ini.

 JAKARTA, BANPOS  – Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas tahun ini.

“Iya (tahun ini), tak lama lagi (selesai revisi),” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Disperindag Lebak Sebut Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

Disperindag Lebak Sebut Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

Agustus 15, 2025
Harga Sejumlah Bahan Pokok di Lebak Mulai Turun

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Lebak Mulai Turun

Agustus 12, 2025

Iqbal menyampaikan bahwa substansi yang akan direvisi dalam Permendag 18/2024 tersebut tidak hanya terkait harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga pola distribusinya.

Ia pun mengatakan HET MinyaKita belum tentu berubah, sebab saat ini diskusi revisi Permen 18/2024 masih bergulir di internal Kementerian Perdagangan.

“Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian,” tutur Iqbal.

Iqbal menargetkan pembahasan akan dilakukan bersama pihak-pihak eksternal paling lambat dua pekan mendatang.

Kemendag akan memaparkan apa saja yang sudah disusun di internal, lalu meminta tanggapan dan masukan dari pihak eksternal.

“Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal,”  ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.

Pada permendag lama, distribusi MinyaKita dilakukan oleh produsen, distribusi 1 (D1), fistribusi 2 (D2) dan pengecer.

Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang, sehingga menyebabkan harga MinyaKita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.

Selain itu, MinyaKita juga akan disalurkan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.

“Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET,” ucap Budi. (*)

Source: ANTARA
Tags: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam NegeriKementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri PerdaganganMinyak Goreng Sawit KemasanMinyakita
ShareTweetSend

Berita Terkait

Disperindag Lebak Sebut Harga Bahan Pokok Relatif Stabil
EKONOMI

Disperindag Lebak Sebut Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

Agustus 15, 2025
Harga Sejumlah Bahan Pokok di Lebak Mulai Turun
EKONOMI

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Lebak Mulai Turun

Agustus 12, 2025
Next Post
InJourney Airports Memberi Potongan Tarif Jasa Periode Natal-Tahun Baru

InJourney Airports Memberi Potongan Tarif Jasa Periode Natal-Tahun Baru

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh