JAKARTA, BANPOS — Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak 13 korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero). Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2,54 triliun.
Dalam pernyataan resminya, PP STN menilai tindakan sejumlah korporasi besar itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekonomi dan kedaulatan energi nasional.
Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa skandal ini telah memperparah beban ekonomi petani dan nelayan yang selama ini berjuang menghadapi mahalnya harga bahan bakar dan keterbatasan akses terhadap subsidi.
“Sementara petani dan nelayan berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan—seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi—justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics,” ujar Rifai, Rabu (22/10).
Menurutnya, di antara korporasi yang disebut terlibat antara lain PT Pamapersada Nusantara dengan kerugian negara sebesar Rp958,3 miliar, PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar).
Ia ini menilai pelanggaran tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN yang perlu diusut secara tuntas.
Dalam hal ini, pihaknya mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria yang mendorong penerapan sanksi hukum tegas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara serta hukuman pidana bagi pelaku dari pihak korporasi maupun BUMN.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan,” tegas Rifai.
Lebih lanjut, PP STN menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
- Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;
- Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk pemberdayaan petani dan nelayan, termasuk penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.
Di akhir, Ahmad Rifai menegaskan komitmen PP STN untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor energi.
“Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!” tandasnya. (*)

Discussion about this post