JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi kena semprit. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya lantaran menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam masa Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito mengetok palu dengan nada tegas. “Para teradu terbukti melanggar kode etik. Sanksi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dalam sidang terbuka.
Kasus ini bermula dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang menilai penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan penyelenggara negara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Selain Afifuddin, empat komisioner lain yang ikut kena tegur keras adalah Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Tak ketinggalan, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga ikut terseret dan dijatuhi sanksi serupa.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut para teradu terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa pemilu. Ironisnya, tak satu pun penerbangan itu menuju daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana dalih dari teradu.
“Sebagian besar perjalanan menggunakan jet pribadi bukan ke daerah 3T, melainkan ke kota-kota besar yang memiliki penerbangan komersial memadai. Dalih efisiensi tidak bisa diterima,” tegas Ratna.
Jet mewah itu, kata DKPP, justru dipakai untuk urusan seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kunjungan kelembagaan, hingga perjalanan luar negeri, termasuk ke Kuala Lumpur untuk memantau pemungutan suara ulang.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas efisiensi dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP. “Jenis pesawat yang digunakan juga eksklusif dan berbiaya tinggi,” ujar Ratna menambahkan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, duit yang dipake Ketua KPU bersama 4 anggotanya untuk menyewa jet pribadi berasal dari APBN. Anggaran itu masuk dalam pagu pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evolusi logistik pemilu tahun 2004 dengan kode RUP469.
“Sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” ujar Raka Sandi.
Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing. Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri. Beberapa peruntukan lainnya, melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, dari enam komisioner yang diadukan, hanya satu yang lolos dari jerat etik, yakni Betty Epsilon Idroos. DKPP menilai, Betty justru menunjukkan sikap terpuji dengan menolak menandatangani kontrak sewa jet pribadi dan memilih terbang menggunakan pesawat komersial.
“Tindakan Betty sesuai dengan asas kepatutan selaku pejabat negara,” kata Heddy. DKPP pun memutuskan merehabilitasi nama baiknya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sebelumnya Ketua KPU Afifuddin sempat membela diri. Ia berdalih penggunaan jet pribadi dilakukan dalam situasi luar biasa, mengingat masa kampanye 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih singkat dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
“Jet digunakan bukan untuk gaya-gayaan, tapi karena mobilitas lintas pulau dalam waktu singkat. Ada hari di mana kami harus kunjungan ke tiga provinsi sekaligus,” kata Afif.
Ia juga mengklaim penggunaan jet pribadi justru menekan potensi keterlambatan logistik dan menghasilkan efisiensi besar. “Dari kontrak Rp65 miliar, kami hemat jadi Rp 46 miliar. Artinya ada efisiensi Rp 19 miliar,” ucapnya.
Ini bukan kali pertama KPU disorot etik. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Lalu, pada 5 Februari 2024, DKPP bahkan menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan seluruh anggota KPU. Tak lama kemudian, Hasyim diberhentikan tetap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sementara itu, Peneliti Perludem Haykal menilai sanksi peringatan keras dari DKPP tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kegagalan KPU menjaga integritas dan efisiensi anggaran.
“Ini menyedihkan. Uang rakyat dipakai untuk kenyamanan elit, bukan untuk kerja substantif. Sanksi peringatan keras terlalu ringan,” ujar Haykal kepada Rakyat Merdeka, Selasa (21/10/2025).
Ia khawatir keputusan DKPP justru menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Kalau pemborosan anggaran hanya dibalas peringatan, bagaimana publik bisa percaya pada KPU?” kritiknya.
Menurut Haykal, kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi kelembagaan. “Sudah saatnya ada reformasi total mulai dari proses rekrutmen, transparansi anggaran, hingga pengawasan internal. Itu harus masuk dalam revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR,” pungkasnya. (*)



Discussion about this post