JAKARTA, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
Kasus tersebut berkaitan dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 33,29 miliar dan 3.000 dolar AS.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan bahwa, dua tersangka yang ditetapkan yakni RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, selaku Direktur Keuangan dalam periode yang sama.
“Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10).
Sejak penyidikan dimulai pada Juli 2024, penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan serta Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp5,4 miliar. Selain itu, penyidik juga membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai sekitar Rp50 miliar, sebagai langkah mendukung proses pemulihan aset negara.
Bhakti menjelaskan, kasus ini bermula saat PT SPR yang semula berbentuk perusahaan daerah bertransformasi menjadi perseroan terbatas pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama KCL membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk periode 2010–2030.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, kesalahan pencatatan overlifting, serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Bhakti menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Bhakti. (*)




Discussion about this post