Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

by Muhamad Wahyu
Oktober 22, 2025
in PEMERINTAHAN
Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

SERANG, BANPOS – Forum Honorer Kota Serang menilai kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bentuk baru ketidakadilan terhadap aparatur negara.

Meski mengapresiasi pelantikan ribuan pegawai paruh waktu, forum ini menilai kebijakan tersebut justru menciptakan diskriminasi dan ketimpangan baru di tubuh ASN.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan pelantikan PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan pada Kamis (23/10) di Alun-alun Barat Kota Serang merupakan hasil perjuangan panjang tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.

Namun di balik rasa syukur itu, tersimpan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dinilai tidak adil.

“Kami bersyukur atas pelantikan ini, tapi kami juga menolak berdiam diri terhadap kebijakan yang merendahkan martabat aparatur. Banyak rekan kami hanya menerima upah di bawah UMP, bahkan ada yang digaji Rp500 ribu per bulan. Ini bukan penghargaan, tapi bentuk pelecehan terhadap pengabdian,” tegas Herwandi.

Ia menilai dasar hukum kebijakan tersebut lemah. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 yang melahirkan skema PPPK Paruh Waktu disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK, tanpa ada istilah paruh waktu.

Selain itu, Herwandi juga menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin penghasilan sesuai beban kerja dan tanggung jawab.

“Pemangkasan hak dengan dalih status paruh waktu ini bisa dikategorikan diskriminatif dan inkonstitusional,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu justru menjadi kemunduran dalam reformasi birokrasi.

Pemerintah, kata dia, seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan menciptakan ketidakadilan baru.

“Kami mendesak agar pemerintah pusat menetapkan seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu paling lambat tahun 2026, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Forum Honorer Kota Serang juga meminta pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah agar penggajian PPPK Penuh Waktu tidak membebani fiskal daerah.

Herwandi menambahkan, banyak tenaga honorer kini kecewa karena berharap peningkatan status akan memperbaiki kesejahteraan, namun justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan penghasilan minim.

“Semangat kerja aparatur bisa turun karena kebijakan ini terasa tidak adil,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendesak Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau ulang serta mencabut keputusan tersebut.

Pemerintah daerah, menurutnya, juga harus ikut memperjuangkan aspirasi honorer agar seluruh tenaga yang telah lama mengabdi dapat diangkat dengan status dan hak yang setara.

“Kami tidak menolak reformasi birokrasi. Tapi reformasi tidak boleh menjadi alasan untuk menindas. Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya dengan dalih efisiensi,” tandasnya. (*)

Tags: HonorerKota SerangpppkPPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Perempuan Banten Harus Jadi Polisi bagi Diri Sendiri

Perempuan Banten Harus Jadi Polisi bagi Diri Sendiri

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh