SERANG, BANPOS – Forum Honorer Kota Serang menilai kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bentuk baru ketidakadilan terhadap aparatur negara.
Meski mengapresiasi pelantikan ribuan pegawai paruh waktu, forum ini menilai kebijakan tersebut justru menciptakan diskriminasi dan ketimpangan baru di tubuh ASN.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan pelantikan PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan pada Kamis (23/10) di Alun-alun Barat Kota Serang merupakan hasil perjuangan panjang tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.
Namun di balik rasa syukur itu, tersimpan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dinilai tidak adil.
“Kami bersyukur atas pelantikan ini, tapi kami juga menolak berdiam diri terhadap kebijakan yang merendahkan martabat aparatur. Banyak rekan kami hanya menerima upah di bawah UMP, bahkan ada yang digaji Rp500 ribu per bulan. Ini bukan penghargaan, tapi bentuk pelecehan terhadap pengabdian,” tegas Herwandi.
Ia menilai dasar hukum kebijakan tersebut lemah. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 yang melahirkan skema PPPK Paruh Waktu disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK, tanpa ada istilah paruh waktu.
Selain itu, Herwandi juga menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang menjamin penghasilan sesuai beban kerja dan tanggung jawab.
“Pemangkasan hak dengan dalih status paruh waktu ini bisa dikategorikan diskriminatif dan inkonstitusional,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu justru menjadi kemunduran dalam reformasi birokrasi.
Pemerintah, kata dia, seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan menciptakan ketidakadilan baru.
“Kami mendesak agar pemerintah pusat menetapkan seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu paling lambat tahun 2026, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Forum Honorer Kota Serang juga meminta pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah agar penggajian PPPK Penuh Waktu tidak membebani fiskal daerah.
Herwandi menambahkan, banyak tenaga honorer kini kecewa karena berharap peningkatan status akan memperbaiki kesejahteraan, namun justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan penghasilan minim.
“Semangat kerja aparatur bisa turun karena kebijakan ini terasa tidak adil,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendesak Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau ulang serta mencabut keputusan tersebut.
Pemerintah daerah, menurutnya, juga harus ikut memperjuangkan aspirasi honorer agar seluruh tenaga yang telah lama mengabdi dapat diangkat dengan status dan hak yang setara.
“Kami tidak menolak reformasi birokrasi. Tapi reformasi tidak boleh menjadi alasan untuk menindas. Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya dengan dalih efisiensi,” tandasnya. (*)






Discussion about this post