CILEGON, BANPOS – Dalam rangka pengisian jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
I. JABATAN YANG AKAN DISELEKSI:
a. 1 (satu) orang Dewan Pengawas Dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah Kota Cilegon
II. PERSYARATAN UMUM
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
c. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu);
g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 29 Oktober 2025;
h. Tidak pernah dinyatakan pailit;
i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
m. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai komisaris/dewan pengawas pada lebih dari 2 (dua) badan usaha atau lembaga lain;
n. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Dokumen pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini



Discussion about this post