JAKARTA, BANPOS – DPR menyoroti maraknya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diduga mencapai ribuan dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yulian Gunhar mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku tambang ilegal yang terlibat.
Dia menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan strategis nasional ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Empat ribu hektare itu bukan wilayah kecil. Aktivitas seperti itu jelas menggunakan alat berat, bukan cangkul. Artinya, ini bukan operasi sembunyi-sembunyi,” ujar Gunhar dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah IKN tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan parah, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
Dia menyoroti potensi besar penjarahan sumber daya alam, baik dari hasil kayu maupun batu bara, yang diambil tanpa kontribusi apa pun kepada kas negara.
“Bayangkan berapa juta kubik kayu yang ditebang dan berapa juta ton batubara yang digali tanpa izin. Ini jelas bentuk penjarahan sumber daya alam dan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Pemerintah dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tidak boleh berhenti pada tindakan penutupan tambang saja.
Dia meminta agar penyelidikan dilakukan hingga ke akar masalah untuk menemukan siapa dalang di balik kegiatan ilegal itu.
“Luas lahan sebesar itu pasti punya jejak administratif dan finansial yang bisa dilacak. Jadi bukan hanya menutup tambang, tapi juga usut tuntas pelakunya dan kembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Gunhar menilai, keberadaan tambang ilegal menjadi bukti lemahnya pengawasan dan kurangnya koordinasi antar instansi Pemerintah.
Dia lalu mendorong agar aparat hukum, kementerian terkait, dan otoritas IKN memperkuat sinergi pengawasan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan proyek pembangunan nasional untuk kepentingan pribadi.
“Pembangunan IKN adalah simbol masa depan Indonesia. Jika dibiarkan dirusak oleh aktivitas ilegal seperti ini, maka cita-cita mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan hanya akan jadi slogan,” pungkasnya. (*)

Discussion about this post