SERANG, BANPOS — Kasus pengeroyokan terhadap wartawan pada saat peliputan agenda sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang memasuki babak baru.
Berkas para tersangka kini memasuki tahap dua proses hukum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada Senin (20/10) di Kejari Serang. Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus itu tercatat ada sebanyak enam orang.
Para tersangka itu di antaranya: Karim, Bangga, Rizal, Syarifudin, dan Ajat Jatnika. Mereka itu adalah anggota ormas dan Satpam PT Genesis Regeneration Smelting.
Sementara satu berkas tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten sampai saat ini belum diserahkan ke Kejari Serang untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat.
Atas perbuatannya, kata Purqon, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Untuk sementara mereka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang.
Sementara itu saat disinggung terkait laporan dugaan ancaman dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam kasus pengeroyokan tersebut, Purqon mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkasnya.
“Terpisah juga,” ucapnya menambahkan. (*)



Discussion about this post