Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara

by Tim Redaksi
Oktober 20, 2025
in HUKRIM
Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

September 26, 2025
Setelah Minyak Goreng dan Bensin, Kini Beras Ikutan Dioplos

Setelah Minyak Goreng dan Bensin, Kini Beras Ikutan Dioplos

Juli 16, 2025
Kejagung Tangkap Paksa Konsultan Stafsus Mendikbud

Kejagung Tangkap Paksa Konsultan Stafsus Mendikbud

Juli 15, 2025

Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

November 20, 2023

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.

Adapun dalam penyerahan secara simbolis hari ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena adanya keterbatasan tempat.

Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, ujar dia, adalah sebesar Rp17 triliun.

Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.

Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” katanya.

Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.

“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.

Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya. (*)

Source: ANTARA
Tags: Kejaksaan AgungMusim Mas GroupPermata Hijau GroupWilmar Group
ShareTweetSend

Berita Terkait

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO
NASIONAL

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

September 26, 2025
Setelah Minyak Goreng dan Bensin, Kini Beras Ikutan Dioplos
NASIONAL

Setelah Minyak Goreng dan Bensin, Kini Beras Ikutan Dioplos

Juli 16, 2025
Kejagung Tangkap Paksa Konsultan Stafsus Mendikbud
NASIONAL

Kejagung Tangkap Paksa Konsultan Stafsus Mendikbud

Juli 15, 2025
HUKRIM

Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

November 20, 2023
NASIONAL

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

November 3, 2023
HUKRIM

RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

September 7, 2023
Next Post
Transaksi UMKM Pertamina Tembus Rp 269 Miliar di TEI 2025

Transaksi UMKM Pertamina Tembus Rp 269 Miliar di TEI 2025

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh