Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang

by Taufiq Solehudin
Oktober 20, 2025
in PEMERINTAHAN
DLH Kota Serang Sebut Limbah Medis B3 Berasal dari Kabupaten Serang

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, angkat bicara terkait masalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang secara ilegal di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ia menyebut, limbah dibawa dari rumah sakit di sekitar wilayah Kabupaten Serang oleh transporter tak bertanggungjawab.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Oleh sebab itu pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang guna segera menangani masalah pencemaran yang terjadi.

“Jadi bahwa kita mengklarifikasi ya, ada mungkin salah satu bekas limbah B3 itu yang terindikasi dari Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi BANPOS pada Sabtu (18/10).

Farach menjelaskan, proses penanganan limbah B3 tidak sama dengan penanganan limbah pada umumnya. Perlu penanganan khusus guna memastikan keamanan dan keselamatan dalam prosesnya.

Karena jika salah dalam melakukan penanganan, maka resikonya pencemaran akan semakin meluas. Dan dampak kerugiannya tentu akan semakin besar.

“Kita sampaikan bahwa penanganannya itu nggak bisa langsung kita ambil kayak sampah biasa dan kita kalau misalnya ambil itu takutnya dikenakan sanksi. Nah, perlu penanganan khusus,” terangnya.

Sebagai solusinya, DLH Kota Serang meminta bantuan pihak transporter untuk mengangkut seluruh limbah berbahaya tersebut dan membawanya keluar dari wilayah Kota Serang.

“Solusinya kita langsung mendatangkan salah satu transporter yang bisa mengangkut B3. Dan alhamdulillah kalau dilihat dari koordinasi, transporter B3 ini mau membantu Pemerintah Kota Serang untuk mengangkut gitu,” ucapnya.

Farach mengakui bahwa di Kota Serang belum tersedia fasilitas pengelolaan limbah B3. Hal itu disebabkan karena biaya penyediaan yang dibutuhkan terbilang cukup besar.

Kemudian karena di Kota Serang belum tersedia fasilitas tersebut, maka pihak rumah sakit dan industri bekerja sama dengan pihak swasta untuk menangani limbah yang dihasilkan.

“(Fasilitas pengelolaan limbah B3) belum ada karena itu harus izin Kementerian Pusat terus yang kedua, kalau pemerintah untuk B3 itu kayaknya diserahkan ke swasta karena itu luar biasa anggarannya sarana dan prasarana pun belum tersedia,” terangnya.

Disinggung mengenai upaya pencegahan agar masalah serupa tidak terulang kembali, Farach menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring terhadap seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Serang.

Monitoring dilakukan mulai dari proses pengangkutan hingga pengelolaan limbah oleh pihak swasta.

“Itu tiap per enam bulan, per semester itu laporan ke Dinas LH nanti kita cek semuanya,” kata Farach. (*)

Tags: Kota Seranglimbah B3
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI: MBG “Senjata Perang” Pemerintah Bangun Masa Depan

Anggota Komisi IX DPR RI: MBG "Senjata Perang" Pemerintah Bangun Masa Depan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh