TANGERANG, BANPOS – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan para pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan proyek pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak bersengketa di Gedung Dewan kawasan Puspemkab Tangerang,Tigaraksa, Senin (20/10/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang dihadiri Kepala Desa (Kades) Cikupa, Camat Cikupa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabag Hukum Pemkab Tangerang serta 12 warga Desa Cikupa.
Mahfudz Fudianto mengatakan, RDP digelar sebagai respon terhadap pengaduan warga yang minta perlindungan hukum setelah dilaporkan Kades ke polisi terkait sengketa lahan proyek pusat niaga Cikupa.
“Kami minta Kades mencabut laporan polisi terhadap warganya, sebaiknya ditinjau kembali,” katanya.
Anggota Dewan yang akrab disapa Bimo ini menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara ini dengan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan warga. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Mengenai sengketa lahan, menurut Bimo, kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi dan bukti alas hak atas lahan tersebut. Sehingga, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan.
“Jika membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” imbuh anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.
Dalam rekomendasinya, Komisi 1 sebagai lembaga aspiratif, penyambung lidah masyarakat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah meminta agar para pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan memiliki win win solution dalam menyikapi permasalahan ini.
Pemerintah Kecamatan Cikupa menjadi pihak bertanggung jawab atau fasilitator dalam upaya menengahi kepentingan para pihak, pemenuhan hak-hak dengan tetap mengedepankan asas-asas kepatutan dan keadilan, kolektif, jaminan kondusifitas lingkungan dan stabilitas lingkungan yang baik.
Menghindari hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kepentingan para pihak, lingkungan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Para pihak diminta mampu mencari solusi yang terbaik dengan mengedepankan semangat untuk menyelesaikan masalah bersama-sama.
Upaya hukum merupakan hak setiap subjek hukum dalam memperjuangkan hak-haknya yang dianggap akan, sedang atau telah dirugikan dan dirampas oleh ketidakadilan. Upaya hukum dianggap sebagai obat terakhir, maka dewan meminta agar para pihak dapat dengan bijak dan penuh perhitungan bila menempuh langkah hukum.
DPRD Kabupaten Tangerang juga meminta Kades Cikupa untuk mencabutan Laporan Polisi terhadap 12 warganya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami minta para pihak musyawarah untuk mencapai mufakat, mencapai tujuan tanpa merugikan pihak lain,” jelasnya.
Sedangkan Kades Cikupa, Ali Makbud menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang sudah menjadi tersangka. Ali mengaku memiliki keinginan untuk mencabut laporannya.
“Kalau tidak punya niat cabut laporan, mungkin mereka (12 warga yang menjadi tersangka) sudah ditahan. Tapi sampai sekarang tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.
Ali menegaskan akan berkonsultasi dengan kepolisian untuk mencari dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut. Dia juga berharap persoalan bisa diselesaikan secara musyarah.
Sementara itu, Oman Zaenurrohman, Perwakilan warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa, mengapresiasi Komisi I DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan para pihak yang sudah selama hampoir 4 tahun saling bersengketa.
Menurut Oman, dari hasil kesempatan membuka data masing-masing pihak, ia menilai adanya perbedaan persil bidang yang dimaksud aparatur desa dengan yang dikuasai warga.
“Ini sebetulnya menjadi titik terang, jadi yang diklaim tanah desa itu objeknya bukan disitu,” imbuhnya.
Meski begitu Oman menyatakan bersama warga lainnya menyambut baik upaya musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak, mulai dari warga, pemerintah desa dan juga pemerintah daerah.(*)

Discussion about this post