Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

by Dody Fitriadi
Oktober 20, 2025
in HUKRIM
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menyampaikan rekomendasi penyelesaian sengketa lahan proyek pusat niaga Cikupa dalam RDP, Senin (20/10/2025).

TANGERANG, BANPOS – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan para pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan proyek pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak bersengketa di Gedung Dewan kawasan Puspemkab Tangerang,Tigaraksa, Senin (20/10/2025).

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang dihadiri Kepala Desa (Kades) Cikupa, Camat Cikupa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabag Hukum Pemkab Tangerang serta 12 warga Desa Cikupa.

Mahfudz Fudianto mengatakan, RDP digelar sebagai respon terhadap pengaduan warga yang minta perlindungan hukum setelah dilaporkan Kades ke polisi terkait sengketa lahan proyek pusat niaga Cikupa.

“Kami minta Kades mencabut laporan polisi terhadap warganya, sebaiknya ditinjau kembali,” katanya.

Anggota Dewan yang akrab disapa Bimo ini menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara ini dengan memberikan dukungan administratif yang dibutuhkan warga. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Mengenai sengketa lahan, menurut Bimo, kedua belah pihak memiliki dasar argumentasi dan bukti alas hak atas lahan tersebut. Sehingga, ia menyerahkan pembuktian kebenaran kepada pengadilan.

“Jika membahas detail masalah ini, rasanya tidak akan ada kepuasan. Kedua belah pihak memiliki bukti alas hak. Namun, kebenaran hanya satu, dan pengadilan yang akan membuktikannya,” imbuh anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.

Dalam rekomendasinya, Komisi 1 sebagai lembaga aspiratif, penyambung lidah masyarakat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah meminta agar para pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan memiliki win win solution dalam menyikapi permasalahan ini.

Pemerintah Kecamatan Cikupa menjadi pihak bertanggung jawab atau fasilitator dalam upaya menengahi kepentingan para pihak, pemenuhan hak-hak dengan tetap mengedepankan asas-asas kepatutan dan keadilan, kolektif, jaminan kondusifitas lingkungan dan stabilitas lingkungan yang baik.

Menghindari hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kepentingan para pihak, lingkungan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Para pihak diminta mampu mencari solusi yang terbaik dengan mengedepankan semangat untuk menyelesaikan masalah bersama-sama.

Upaya hukum merupakan hak setiap subjek hukum dalam memperjuangkan hak-haknya yang dianggap akan, sedang atau telah dirugikan dan dirampas oleh ketidakadilan. Upaya hukum dianggap sebagai obat terakhir, maka dewan meminta agar para pihak dapat dengan bijak dan penuh perhitungan bila menempuh langkah hukum.

DPRD Kabupaten Tangerang juga meminta Kades Cikupa untuk mencabutan Laporan Polisi terhadap 12 warganya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta para pihak musyawarah untuk mencapai mufakat, mencapai tujuan tanpa merugikan pihak lain,” jelasnya.

Sedangkan Kades Cikupa, Ali Makbud menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi pencabutan laporan polisi terhadap 12 warganya yang sudah menjadi tersangka. Ali mengaku memiliki keinginan untuk mencabut laporannya.

“Kalau tidak punya niat cabut laporan, mungkin mereka (12 warga yang menjadi tersangka) sudah ditahan. Tapi sampai sekarang tidak, karena biar bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Ali menegaskan akan berkonsultasi dengan kepolisian untuk mencari dasar pertimbangan pencabutan laporan tersebut. Dia juga berharap persoalan bisa diselesaikan secara musyarah.

Sementara itu, Oman Zaenurrohman, Perwakilan warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa, mengapresiasi Komisi I DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan para pihak yang sudah selama hampoir 4 tahun saling bersengketa.

Menurut Oman, dari hasil kesempatan membuka data masing-masing pihak, ia menilai adanya perbedaan persil bidang yang dimaksud aparatur desa dengan yang dikuasai warga.

“Ini sebetulnya menjadi titik terang, jadi yang diklaim tanah desa itu objeknya bukan disitu,” imbuhnya.

Meski begitu Oman menyatakan bersama warga lainnya menyambut baik upaya musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak, mulai dari warga, pemerintah desa dan juga pemerintah daerah.(*)

Tags: Desa CikupaDPMPD Kabupaten TangerangDPRD Kabupaten TangerangMusyawarahSengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025
Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
PENDIDIKAN

Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

September 29, 2025
Data P3K Hilang, Guru Honor Curhat ke DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Data P3K Hilang, Guru Honor Curhat ke DPRD Kabupaten Tangerang

September 17, 2025
Next Post
Garudafood Perkenalkan Okky Jelly Drink dalam Program Spreading Day

Garudafood Perkenalkan Okky Jelly Drink dalam Program Spreading Day

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh