Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Transformasi Jamkrida Banten Perkuat Tata Kelola Perusahaan Daerah

by Tim Redaksi
Oktober 16, 2025
in PEMERINTAHAN
Transformasi Jamkrida Banten Perkuat Tata Kelola Perusahaan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Banten, di Serang, Rabu (15/10/2025).

SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa transformasi PT Jamkrida Banten menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.

“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025-2029,” kata Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Rabu (15/10).

Ia menilai perubahan bentuk hukum tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Jamkrida untuk memperluas kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan, serta mendorong pembentukan manajemen yang modern dan profesional.

“Transformasi Jamkrida ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.

Menjawab pandangan fraksi DPRD, Andra menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas BUMD dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD. Semua proses seleksi diumumkan secara resmi melalui laman pemerintah daerah.

“Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, yang mencakup rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun dan dibahas dalam RUPS untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” katanya pula.

Terkait pemenuhan modal inti perusahaan, Gubernur menyebut langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan penjaminan di tingkat provinsi memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar.

“Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” katanya.

Saat ini, PT Jamkrida Banten telah memberikan layanan penjaminan kepada lebih dari 455 ribu pelaku UMKM di berbagai sektor ekonomi. Pemerintah provinsi bersama DPRD juga melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan secara rutin melalui Inspektorat, Itjen Kemendagri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun tetap memerlukan dukungan terutama dalam permodalan agar kinerjanya semakin optimal,” ujar Andra.

Ia menambahkan, perubahan status hukum ini diharapkan menjadikan Jamkrida sebagai BUMD yang lebih modern, efisien, dan dipercaya publik, serta mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten.(ANTARA)

Tags: dprd bantenGubernur Banten Andra SoniPT.Jamkrida BantenSerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional
OLAHRAGA

KONI Banten Diminta Tingkatkan Prestasi Nasional dan Internasional

Februari 3, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten
FIGUR

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026
Next Post
Meski Berdamai, Kepsek SMAN 1 Cimarga Ngaku Masih Waswas

Meski Berdamai, Kepsek SMAN 1 Cimarga Ngaku Masih Waswas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh