LEBAK, BANPOS – Penasihat hukum korban dalam kasus dugaan kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga, Resti Komalawati, memastikan laporan kepolisian yang sempat dibuat akan segera dicabut.
Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
“Pencabutan laporan itu akan segera kita lakukan. Cuma memang saat ini masih dalam proses teknis karena kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Polres Lebak,” kata Resti saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius dari pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Banten, sehingga perlu tata cara resmi dalam proses pencabutannya.
“Karena ini sudah jadi atensi juga dari Kapolda, jadi kami ingin tahu apakah cukup di unit bersama Kasat saja atau perlu dihadiri Kapolres. Kami akan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Resti menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut laporan sudah final.
Ia menilai perdamaian merupakan langkah paling bijak untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Pasti dicabut. Karena memang ujung dari perdamaian ini adalah penyelesaian secara musyawarah. Prinsipnya kami kedepankan restorative justice,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara hukum laporan tersebut bisa dicabut karena termasuk kategori laporan pengaduan, bukan delik umum.
“Bisa dicabut, karena memang ini laporan pengaduan. Jadi secara prosedural memungkinkan untuk dilakukan pencabutan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post