SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah akan dikaji secara menyeluruh sebelum disahkan. Regulasi ini disebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap penataan dan pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan limbah diatur secara ketat dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
“Kita buat Perda ini supaya dikaji secara keseluruhan dan diatur sedemikian rupa. Supaya pengolahan limbah itu bisa betul-betul sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. Ini bentuk kepedulian Pemkot agar pengelolaan limbah tidak dilakukan sembarangan,” ujar Agis kepada Wartawan, Rabu (15/10).
Ia mengatakan, sejumlah usulan lokasi telah muncul untuk dijadikan kawasan pengolahan limbah, di antaranya di wilayah Kecamatan Kasemen dan Walantaka.
Namun, Pemkot belum memutuskan lokasi pasti karena masih menunggu hasil kajian teknis dan masukan dari berbagai pihak.
“Ada beberapa yang mengusulkan di Kasemen dan Walantaka. Tapi kita akan bahas lebih dalam supaya betul-betul dikelola dengan baik dan bisa berkelanjutan,” katanya.
Menurut Agis, pemerintah memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran lingkungan.
Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pembahasan Perda berlangsung transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat.
“Meskipun Perda ini diinisiasi DPRD, tapi yang menjalankan kan Pemkot. Jadi kami akan meyakinkan masyarakat supaya tidak khawatir. Makanya pembahasan harus komprehensif,” tegasnya.
Ia memaparkan, beberapa daerah seperti Tangerang dan Tangerang Selatan bisa menjadi contoh dalam penerapan model pengelolaan limbah yang baik dan modern.
“Kita bisa lihat contoh pengelolaan yang bagus seperti di Tangerang dan Tangsel. Kita sesuaikan dengan kondisi Kota Serang agar hasilnya efektif,” tandasnya. (*)






Discussion about this post