Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Imigrasi Serang-Banten Deportasi Tujuh WNA Salahgunakan Izin Tinggal

by Tim Redaksi
Oktober 15, 2025
in HUKRIM
Imigrasi Serang-Banten Deportasi Tujuh WNA Salahgunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengamankan WNA yang menyalahi izin tinggal dalam operasi pengawasan WNA di salah satu perusahaan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (30/9/2025).

SERANG, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Banten.

Mereka berasal dari empat negara, yakni tiga warga Myanmar, dua warga Vietnam, satu warga Laos, dan satu warga Filipina.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026

Kepala Kantor Imigrasi Serang Igak Artawan dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu (15/10/2025), mengatakan proses deportasi dilakukan secara bertahap sejak Senin (13/10) malam.

Langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Proses deportasi sudah dilakukan secara bertahap sejak tadi malam. Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara,” ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menjelaskan, ketujuh WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan di PT Deoworks Group Indonesia, Anyer, Kabupaten Serang, pada 30 September 2025.

Mereka kedapatan mengikuti pelatihan penjualan produk e-commerce dengan izin tinggal yang tidak sesuai.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Inteldakim menemukan sembilan WNA pemegang paspor dari Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar. Dari hasil pendalaman, tujuh di antaranya terbukti mengikuti pelatihan penjualan produk kecantikan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai,” kata Maximilianus.

Ia menambahkan, untuk kegiatan pelatihan atau kursus, seharusnya para peserta menggunakan visa kunjungan dengan indeks C9. Namun, para WNA tersebut menggunakan izin tinggal berbeda yang tidak mengizinkan mereka melakukan aktivitas pelatihan di Indonesia.

Setelah diperiksa, seluruhnya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Serang sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi Serang dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Banten.(ANTARA)

Tags: AnyerBantenKabupaten SerangKantor Imigrasi Kelas I Non TPI SerangKepala Kantor Imigrasi Serang Igak ArtawanPT Deoworks Group Indonesia
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Next Post
Dindik Tegaskan Tamparan Kepsek Untuk Siswa Merokok Jadi Alasan Penonaktifan

Dindik Tegaskan Tamparan Kepsek Untuk Siswa Merokok Jadi Alasan Penonaktifan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh